Dengan adanya digital ID, ia menjelaskan semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali mengulang proses yang sama.
Syarat seorang caleg dapat berkantor di gedung DPR adalah partai politik yang menaungi sang caleg harus mendapat jumlah suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara resmi nasional