CARAPANDANG – Anggota Baleg DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengakatan bahwa Revisi UU Haji sudah masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di Badan Legislasi DPR.
“Ini sudah masuk prolegnas prioritas. Udah masuk,” kata Saleh di Senayan pada Selasa, 24 Juni 2025.
Politisi PAN ini menjelaskan bahwa RUU Haji masuk prolegnas prioritas agar Badan Penyelenggara Haji ini memiliki peran penting dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“ Tahun depan penyelenggara haji itu bukan lagi Dirjen Haji. Tapi sudah direncanakan. Sudah direncanakan akan diambil ahli oleh BP Haji,” ujarnya.
Dia mengatakan jika penyelenggara haji berpindah ditangani oleh BP Haji maka harus disiapkan undang-undangannya.
“Kalau nanti sudah diambil oleh BP Haji, ya berarti kan penyelenggaranya sudah pindah. Makanya undang-undangnya disiapkan. Undang-undangnya itu disiapkan dan nanti orang akan ikut aturan itu,”ujarnya.
Selain itu, katanya dalam harmonisasi RUU Haji ini juga membicarakan peran dari BP Haji, dan proses akuisisi dari Dirjen Haji dalam pelaksanaan ibadah haji.
“Nah, itu yang menurut saya menjadi salah satu hal penting di dalam pembahasan undang-undang ini,” tegasnya lagi.
Pihaknya berharap pembahasan mengenai RUU Haji ini tidak terkesan terburu-buru namun mengedepankan prioritas pelaksanaan ibadah haji.