CARAPANDANG – Kabar menggembirakan bagi guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) binaan Kementerian Agama. Pasalnya pemerintah telah memutuskan menaikan tunjangan profesi bagi 227.147 sebesar Rp500 ribu per bulan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025.
Seperti disampaikan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar bahwa kebijakan ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo, tunjangan profesi guru bukan ASN naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta," ujarnya di Jakarta, Minggu, 13 Juli 2025.
Kenaikan tunjangan ini diberikan kepada guru bukan ASN yang belum disetarakan (non-inpasing) dalam jabatan, pangkat, dan kualifikasi akademik setara ASN.