Beranda Suara Senayan Ketua DPR: Data Pribadi WNI Harus Dilindungi

Ketua DPR: Data Pribadi WNI Harus Dilindungi

Puan mengatakan soal perlindungan data pribadi warga negara sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

0
Ilustrasi/ Istimewa

CARAPANDANG – Ketua DPR Puan Maharani merespon polemik transfer data ke Amerika Serikat (AS) dalam kesepakatan dagang terbaru dengan Indonesia.

Secara tegas, politisi PDIP ini mengatakan bahwa pemerintah harus memberikan penjelasan yang terang mengenai keamanan data pribadi masyarakat.

"Terkait dengan data pribadi, tentu saja pemerintah harus bisa melindungi data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia,” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025. 

Puan mengatakan soal perlindungan data pribadi warga negara sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dan dia pun berharap kementerian terkait harus secara terbuka menjelaskan sejauh mana perlindungan terhadap data pribadi telah diterapkan, serta bagaimana penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam konteks kerja sama internasional.

"Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya,"katanya.

Selanjutnya dia mempertanyakan efektivitas UU PDP yang telah disahkan pada 2022 dalam menjamin perlindungan atas informasi sensitif milik masyarakat.

"Dan bagaimana dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia," pungkasnya.


 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here