CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh korporasi PT KAPM. PT KAPM sendiri merupakan anak usaha dari PT KAI.
Hal ini didalami melalui Suharjo (Manajer Perencanaan dan Evaluasi pada Bagian Konstruksi Jalan Rel, dan Jembatan PT. KAPM). " Penyidik mendalami perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh korporasi PT KAPM, anak perusahaan PT KAI," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (13/6/2025).
Berdasarkan sumber, KPK telah menetapkan dua tersangka korporasi dalam pengembangan perkara korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub. Dua korporasi itu adalah PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) dan PT Istana Putra Agung (IPA).
Dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan ini bermula dari operasi tangkap tangan pada April 2023. KPK awalnya menetapkan sepuluh tersangka pemberian suap proyek pembangunan dan pemeliharaan rel di Sumatra, Jawa dan Sulawesi.
Enam dari 10 tersangka itu berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan empat lainnya adalah penerima suap.
Saat ini, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang dan dua korporasi. Salah satunya adalah Yofi Oktarisza yang pernah menjadi PPK BTP Semarang pada 2017 hingga 2021.