CARAPANDANG - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio mengeluarkan perintah kepada seluruh kedutaan besar AS di dunia. Perintah tersebut meminta pemecatan seluruh staf yang tersisa dari U.S. Agency for International Development (USAID), dilansir dari AP News, Rabu (11/6/2025).
Dalam perintah tersebut, Rubio menyatakan bahwa Departemen Luar Negeri akan mengambil alih semua program bantuan luar negeri USAID. Tenggat pengambilalihan tersebut ditetapkan paling lambat hari Senin (16/6/2025).
Kebijakan ini muncul di tengah polemik hukum yang sedang berlangsung. Hal ini menyusul perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang sebelumnya memerintahkan pemecatan massal di sejumlah lembaga federal, termasuk Departemen Luar Negeri.
Seorang hakim federal sempat memblokir perintah Trump tersebut. Para penggugat mengatakan bahwa rencana reorganisasi yang dijalankan Rubio tampaknya melanggar perintah pengadilan itu.
Namun pihak pemerintahan Trump membantah adanya pelanggaran, dengan menyatakan reorganisasi tersebut telah dimulai sebelum perintah eksekutif diberlakukan. Hakim Distrik AS Susan Illston hingga kini belum mengeluarkan putusan terkait hal ini.
Juru bicara Departemen Luar Negeri, Tammy Bruce, menyampaikan bahwa perintah Rubio bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Ia menjelaskan bahwa kabel diplomatik yang dikirim hanya menegaskan hal yang sudah diperkirakan oleh para staf kedutaan.