Untuk menangani permasalahan itu, pemerintah telah dan terus mengambil langkah-langkah nyata, antara lain penegakan hukum terpadu. Melalui operasi bersama dengan aparat penegak hukum, dilakukan penindakan terhadap pelaku illegal logging dan perambah, termasuk penangkapan pelaku, perobohan pondok liar, penyitaan alat berat, serta pemusnahan kebun sawit ilegal.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satgas PKH mengabarkan tengah mendalami dugaan pelanggaran terkait keberadaan sertifikat hak milik tanah di TN Tesso Nilo yang sepenuhnya merupakan kawasan hutan lindung.
Penertiban juga dilakukan pada Selasa (10/6) di kawasan itu terhadap berbagai aktivitas ilegal seperti pembangunan rumah, pembukaan kebun dan lahan, penanaman sawit, pemeliharaan ternak, hingga pembakaran hutan. dilansir antaranews.com