Beranda Umum Pemerintah Deregulasi Aturan Impor

Pemerintah Deregulasi Aturan Impor

Paket deregulasi dimaksud mencakup dua aspek utama, yakni relaksasi kebijakan impor dan penyederhanaan perizinan usaha di sektor perdagangan

0
Paket deregulasi

CARAPANDANG - Pemerintah terus menguatkan ekosistem kemudahan berusaha dan daya saing nasional, di antaranya melalui kebijakan paket deregulasi. Langkah strategis ini merupakan bagian dari reformasi struktural untuk memperkuat iklim usaha nasional.

Upaya tersebut juga makin mempercepat proses perizinan, serta diharapkan dapat menghilangkan hambatan teknis dan birokrasi yang selama ini dinilai memperlambat alur logistik dan aktivitas bisnis.

Paket deregulasi dimaksud mencakup dua aspek utama, yakni relaksasi kebijakan impor dan penyederhanaan perizinan usaha di sektor perdagangan.

“Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan deregulasi untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, terutama untuk menghadapi ketidakpastian terkait dengan perkembangan trade dan perekonomian global,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Deregulasi Kebijakan Perdagangan dan Kemudahan Berusaha di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Salah satu langkah utama deregulasi yang dilakukan pemerintah, yakni dengan mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sebagai gantinya, Pemerintah telah menerbitkan Permendang Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan impor secara umum dan delapan Permendag lainnya yang mengatur secara khusus untuk setiap klaster komoditas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here