POHUWATO, CARAPANDANG - Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi melarang pelaksanaan kegiatan wisuda serta pungutan liar di seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD), hingga Pendidikan Menengah (SMP).
Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Tahun 2025, serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023, yang ditindaklanjuti oleh Pemda Pohuwato melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 800/Dikbud/762/Sek/V/2025 yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Mei 2025 mengenai larangan kegiatan wisuda pada satuan pendidikan (PAUD), jenjang Pendidikan Dasar (SD), hingga Jenjang Pendidikan Menengah (SMP).
Ditemui di ruang kerjanya, Senin, (19/05/2025), Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pohuwato, Fitriani Lasantu, menjelaskan bahwa usai serah terima jabatan (Sertijab), pada Jumat, 16 Mei 2025, dirinya mengatakan bahwa larangan ini bersifat wajib untuk diikuti oleh seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut.
“Kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan pelaksanaan kegiatan wisuda dan pungutan liar pada satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga SMP. Kami juga akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan,”ujar Fitriani.