Penertiban ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai Selasa hingga Kamis, menyasar ruas-ruas jalan utama Kota Payakumbuh. Tim Penertiban Bangunan akan bergerak menyusuri berbagai titik guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran pemanfaatan ruang.
"Tim Penertiban Bangunan Kota Payakumbuh akan menyusuri seluruh fasilitas umum untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran. Ini upaya masif dan menyeluruh," tambah Muslim.
Tindakan ini didasarkan pada Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengenaan sanksi administratif, Perda Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perwako Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.
“Bangunan liar yang menghalangi akses publik seperti taman, trotoar, dan saluran air adalah pelanggaran. Selain mengganggu fungsi, juga bisa membahayakan pengguna jalan dan merusak estetika kota,” jelasnya lagi.
Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari jajaran pimpinan daerah. Asisten II Setdako, Wal Asri, yang mewakili Wali Kota Payakumbuh, menyampaikan bahwa penegakan aturan harus dilakukan tanpa kompromi.
“Menegakkan peraturan bukan hal yang bisa ditawar. Ini soal ketertiban dan keadilan. Tidak ada istilah tebang pilih dalam proses ini,” tegas Wal Asri.
Pemilik bangunan yang ingin berkonsultasi terkait teknis pembongkaran dipersilakan untuk berkoordinasi langsung dengan Dinas PUPR Kota Payakumbuh.
(MC Kota Payakumbuh)