CARAPANDANG - Sebuah pengadilan banding federal Amerika Serikat memutuskan untuk sementara menangguhkan putusan pengadilan yang memblokir tarif Trump. Putusan sebelumnya itu telah membatalkan sebagian besar tarif Presiden Donald Trump, dilansir dari CNBC, Jumat (30/5/2025).
Penangguhan ini memberi waktu tambahan bagi pemerintahan Trump untuk mengajukan banding dan mempertahankan kebijakan tarif mereka. Pengadilan Perdagangan Internasional sebelumnya menyatakan, tarif-tarif yang diberlakukan Trump melanggar hukum.
Hal ini karena Trump menggunakan undang-undang era 1970-an yang tidak memberikan kewenangan tak terbatas kepada presiden. Putusan itu membatalkan tarif dan melarang pemerintah melakukan perubahan di masa mendatang.
Pemerintah diberi waktu sepuluh hari untuk menyesuaikan kebijakan sesuai perintah pengadilan. Segera setelah putusan tersebut dikeluarkan, pemerintahan Trump mengajukan banding dan meminta agar pelaksanaan putusan itu ditunda.
Pemerintah mengancam akan mengajukan permohonan “bantuan darurat” ke Mahkamah Agung, jika pengadilan banding tidak memberikan penangguhan. Pengadilan banding akhirnya mengabulkan permintaan tersebut secara sementara, sambil meninjau berkas permohonan pemerintah.
Para penggugat diberi waktu satu minggu untuk memberikan tanggapan atas permintaan tersebut. Para penggugat tersebut terdiri dari jaksa agung negara bagian dan sejumlah pelaku bisnis domestik.