CARAPANDANG – Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 705 Kg dan kokain seberat 1.200 Kg senilai Rp.7,057 triliun berhasil digagal oleh TNI Angkatan Laut dari satuan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK).
Barang haram tersebut diselundupkan menggunakan Kapal Ikan Asing yang mencoba memasuki Perairan Indonesia melalui Selat Durian Kepulauan Riau.
Seperti disampaikan oleh Pangkoarmada I Laksamana Muda (Laksda) TNI Fauzi bahwa bahwa penangkapan yang dilakukan pada 13 Mei 202 itu bermula dari informasi intelijen.
"Ketika unsur patroli tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal TBK mendeteksi adanya kontak kapal ikan asing yang berlayar menuju Perairan Indonesia," kata Fauzi di Mako Lantamal IV Batam pada Jumat, 16 Mei 2025.
Kapal ini melintas dengan kecepatan tinggi, dan nahkoda tidak melaksanakan perintah Tim Patroli untuk berhenti. Saat diperiksa ternyata kapal ini tidak dilengkapi dengan dokumen dan diduga melakukan kegiatan illegal.