CARAPANDANG – Juru Bicara Mualem Center Banda Aceh Fakhrurazi Zulkifli mengatakan bahwa pergeseran wilayah administratif empat pulau yang selama ini merupakan bagian Kabupaten Aceh Sigkil, Provinsi Aceh ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara merupakan pengkhianatan terhadap rakyat Aceh.
Dia pun tegas mengatakan bahwa pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumut merupakan cermin dari kegagalan pemerintah pusat dalam mengelola wilayah negara secara adil.
"Klaim sepihak secara tiba-tiba, tanpa perundingan dan keadilan. Jelas ini merusak martabat dan marwah Aceh," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis 12 Juni 2025.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan. Secara historis dan geografis berada dalam naungan Pemprov Aceh yakni berdasarkan Surat Nomor 136/40430.
Dia menjelaskan berdasarkan surat tersebut jelas menyatakan bahwa berdasarkan Peta Topografi TNI AD 1978, keempat pulau itu masuk kedalam wilayah Provinsi Aceh.
Selanjutnya dia mengatakan bahwa Pemprov Aceh dan Pemkab Aceh Singkil dalam kurun waktu tahun 2007-2015 telah membangun beberapa bangunan, seperti dermaga, musala, rumah singgah dan tugu batas dengan menggunakan dana APBD.
Hal ini, katanya menandakan bahwa sejak tahun 2007, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Singkil telah melakukan pengelolaan keempat pulau tersebut sesuai dengan prinsip effective occupation.