CARAPANDANG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus batasan usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen kerja. Artinya perusahaan tidak lagi menetapkan rentang usia tertentu dalam lowongan kerja.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang telah diterbitkan pada Rabu (28/5/2025). Surat Edaran itu ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, disebut sebagai upaya Kemnaker mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.
Namun ternyata, penerbitan Surat Edaran itu tak membuat kalangan buruh puas. Sebagaimana pernyataan yang dilontarkan Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal. Kata dia, Surat Edaran itu tidak memberikan pengaruh apa pun kepada perusahaan.
Hal itu disampaikannya mewakili suara Koalisi Serikat Pekerja yang ada di 38 provinsi dan 493 kabupaten/ kota yang beranggotakan 67 serikat pekerja tingkat nasional dan organisasi kerakyatan lainnya dengan jumlah anggota dan keluarganya sekitar 10 juta orang.
"Perekrutan karyawan baru yang mensyaratkan batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan adalah melanggar HAM (Hak Azasi Manusia) dan Konstitusi. Surat Edaran Menaker tentang itu tidak cukup kuat," kata Said Iqbal, dikutip Sabtu (31/5/2025).