Sebagai informasi, kodifikasi dalam hukum adalah proses menyusun, mengatur, dan mensistematisasikan hukum dari berbagai sumber (yurisdiksi atau cabang hukum) menjadi satu kitab UU yang teratur dan lengkap. Tujuannya adalah menciptakan kesatuan hukum (rechtseenheid) dan kepastian hukum (rechtszekerheid) dengan menyederhanakan, memudahkan pemahaman, dan memberikan susunan yang logis pada peraturan perundang-undangan.
Menurut Donna, model kodifikasi adalah pilihan terbaik jika dibandingkan model omnibus law. Pasalnya, sebut dia, model omnibus law berpotensi menimbulkan masalah, seperti kurangnya partisipasi publik akibat penyusunan yang terburu-buru.
Ia mengambil contoh pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja, yang dikritik banyak kalangan karena dianggap kurang transparan, sehingga mengabaikan partisipasi publik. Belakangan UU ini, katanya, menimbulkan konflik karena dianggap merugikan pekerja dan lainnya.
Seperti dikerahui, Omnibus law adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan yang menggabungkan beberapa isu atau topik berbeda ke dalam satu. Namun, ada beberapa kelemahan yang perlu diperhatikan, seperti potensi penyusunan yang terburu-buru, kurangnya partisipasi publik, dan potensi konflik kepentingan.