Sadirun menegaskan bahwa posisi tersebut diperuntukkan bagi pejabat Eselon I atau setingkat di bawahnya (Eselon II). Namun, jika tidak terdapat pendaftar dari kalangan tersebut, maka seleksi dibuka untuk Eselon III, dan jika masih tidak ada, dapat diperluas hingga Eselon IV atau pejabat fungsional.
“Ia, Regulasi ini sebagaimana Permendagri 37 tahun 2018 dan Perbup 4 tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan dewas dan direksi,”pungkasnya.
Dengan berlangsungnya proses seleksi ini, diharapkan Perumdam Tirta Moolango ke depan akan dipimpin oleh individu yang memiliki integritas, kompetensi, dan visi dalam membangun pelayanan air bersih yang berkelanjutan untuk masyarakat Kabupaten Pohuwato.
Selain empat peserta yang mengikuti ujian, acara pembukaan ini turut dihadiri oleh sejumlah Panitia Seleksi, antara lain, Perwakilan Akademisi, Edy Sijaya