"Kedua, kalau alasannya hal itu sebagai konsekuensi terjadinya peningkatan rata-rata usia produktif manusia Indonesia, kita perlu mengkaji dan harus diikuti evaluasi secara keseluruhan ASN kita apakah selama ini setiap individu ASN benar-benar produktif dan be-kinerja baik atau tidak," jelasnya.
Selanjutnya dia juga menyinggung potensi hambatan terhadap proses regenerasi di tubuh birokrasi. Ia menilai, kondisi saat ini saja masih menyisakan masalah terkait penataan tenaga honorer dan sempitnya formasi bagi lulusan baru.
"Ketiga, penambahan usia pensiun itu akan berdampak pada proses regenerasi di dalam tubuh birokrasi kita. Situasi saat ini saja, dengan kebijakan penataan ASN yang belum tuntas, seperti kebijakan terhadap tenaga honorer, sudah banyak ‘fresh graduate’ yang tidak bisa tertampung menjadi PNS, karena formasi kebutuhannya sempit. Bayangkan kalau usia pensiunnya semakin lama, maka formasi kebutuhan untuk ASN baru pun pasti semakin kecil," paparnya.
Beranda
Suara Senayan
Soal Penambahan Usia Pensiun, Komisi II: Jangan Tergesa-gesa, Harus Dikaji Secara Komprehensif
Soal Penambahan Usia Pensiun, Komisi II: Jangan Tergesa-gesa, Harus Dikaji Secara Komprehensif
Ada konsekuensi yang bisa muncul dari kebijakan tersebut salah satunya adalah dampak fiskal terhadap anggaran negara yang harus disiapkan.