CARAPANDANG – Mantan Menteri Kehutanan, Dr MS Kaban mengatakan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memindahkan kepemilikan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara tidak memiliki dasar kajian akademik yang memadai.
Menurutnya, justru keputusan Mendagri itu justru telah memicu ketegangan antara dua provinsi yang selama ini hidup rukun.
"Mari kita berpikir logis kalau memang ada gas di situ, ada minyak di situ, toh itu masih wilayah Republik Indonesia. Ada undang-undang yang mengatur bagi hasil, ada hak otonomi Aceh sebagai daerah khusus, why not?" katanya lewat kanal YouTube "Jurnal Politik TV", pada Senin 16 Juni 2025.
Menurut Kaban, setiap kebijakan terkait pengelolaan wilayah, khususnya pulau-pulau kecil dan terluar, harus mengacu pada undang-undang yang berlaku. Termasuk aturan konservasi dan eksploitasi sumber daya alam.
“Kalau bicara seperti di Raja Ampat, ada aturannya. Boleh dimanfaatkan, tapi sesuai dengan undang-undang. Begitu juga pulau-pulau kecil, tidak bisa sembarangan dieksploitasi,”katanya.