Mereka juga menghadapi tuduhan keterlibatan warga negaranya dalam aktivitas antisemit dan anti-Amerika di Amerika Serikat. Untuk menghindari sanksi, negara-negara tersebut diberi opsi untuk mengajukan rencana aksi sebelum batas waktu pada Rabu (18/6/2025) pukul 8 pagi waktu Washington.
Opsi lainnya termasuk menyetujui untuk menerima kembali warga negara ketiga yang dideportasi oleh AS. Negara-negara tersebut juga dapat memilih untuk menandatangani perjanjian sebagai “negara ketiga yang aman.”
Langkah ini merupakan kelanjutan dari proklamasi presiden pada 4 Juni yang telah sepenuhnya membatasi perjalanan dari 13 negara. Selain itu, proklamasi tersebut juga memberlakukan pembatasan sebagian terhadap tujuh negara lainnya.
Usulan perluasan ini dipandang sebagai peningkatan besar dalam pendekatan kebijakan imigrasi di bawah pemerintahan Trump. Hingga saat ini, Departemen Luar Negeri dan Gedung Putih menolak memberikan komentar mengenai diskusi internal tersebut.