Dalam pertemuan tersebut, Forum Pemred menyampaikan beberapa usul agar bisa diakomodasi dalam rancangan UU Penyiaran yang tengah dibahas.
Forum Pemred antara lain menyampaikan bahwa media massa nasional memerlukan dukungan negara sebagaimana industri strategis lainnya.
Dukungan tersebut diusulkan diberikan kepada media massa yang memenuhi kepatuhan hukum, etik, dan standar konten.
Forum Pemred juga mengemukakan perlunya pengaturan subyek hukum pada platform media sosial seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, dan X.
Selain itu, Forum Pemred mengusulkan penyelarasan visi antara organisasi media massa, komunitas jurnalis, dan regulator.
Salah satunya berkenaan dengan regulasi perihal algoritma yang memengaruhi distribusi konten dan opini publik.
Forum Pemred juga menyampaikan bahwa awak media massa harus beradaptasi secara aktif terhadap perkembangan teknologi, termasuk AI.
Dalam usulan keempatnya, Forum Pemred mengemukakan bahwa platform digital juga wajib tunduk pada Undang-Undang tentang Pers dan Undang-Undang tentang Penyiaran untuk melindungi ruang publik digital dari konten ilegal menurut ketentuan undang-undang.
Konten ilegal yang dimaksud mencakup ujaran kebencian, SARA, kekerasan, pornografi, fitnah, dan pelanggaran hak cipta. dilansir antaranews.com