CARAPANDANG.COM- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memuji Pemerintah Indonesia atas pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang membatasi penggunaan tembakau, khususnya pada kalangan muda.
Hal tersebut dikemukakan Perwakilan WHO untuk Indonesia Dr N. Paranietharan menjelang peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada 31 Mei.
"Peraturan baru Indonesia menjadi terobosan besar dalam upaya melindungi generasi-generasi mendatang dari bahaya terkait tembakau," kata Paranietharan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, peraturan tersebut menunjukkan komitmen politik yang kuat dan kesadaran yang jelas bahwa melindungi kesehatan kalangan muda saat ini penting untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terbit sejak 26 Juli 2024.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memuji Pemerintah Indonesia atas pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang membatasi penggunaan tembakau, khususnya pada kalangan muda.
Hal tersebut dikemukakan Perwakilan WHO untuk Indonesia Dr N. Paranietharan menjelang peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada 31 Mei.
"Peraturan baru Indonesia menjadi terobosan besar dalam upaya melindungi generasi-generasi mendatang dari bahaya terkait tembakau," kata Paranietharan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.