Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permintaan legalisasi ganja dari orang tua anak pengidap cerebral palsy atau lumpuh otak sejak kecil.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan ladang ganja di Provinsi Aceh. Ada dua lokasi yang disasar dengan luas lahan 4 hektare.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkotika perdana pada tahun 2024 sebanyak 20.988,10 gram (20,9 kilogram) sabu-sabu dan 11,34 gram ganja.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Irjen Marthinus Hukom sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Komjen Petrus R Golose yang memasuki masa pensiun.