CARAPANDANG - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Profesor Jimly Asshiddiqie menilai bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280 persen bukan sebagai solusi untuk melakukan perubahan dalam sistem penegakan hukum serta kekuasaan hakim di Indonesia yang saat ini carut marut.
Menurutnya, yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan evaluasi besar-besaran tentang kekuasaan hakim. Di mana saat ini justru telah tercoreng dengan banyaknya kasus korupsi yang membelit hakim.
“Sistem penegakan hukum kita, kekuasaan kehakiman kita ini harus dievaluasi, puncak dari kemerosotan dan kejahatan mafia peradilan ini. Zarof itu kedapatan 1 Triliun di rumahnya. Baru satu rumah, kalau tiga rumah gimana? Satu triliun itu tidak mungkin satu tahun dikumpulkannya itu,” kata Prof Jimly dalam diskusi Politics & Colleagues Breakfast (PCB) bertajuk "Menimbang Amandemen Konstitusi,” di Sekretariat PCB, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.
“Yang kedua, 1 triliun tidak mungkin sendirian dan dia menjadi pejabat hukum berarti sarang mafianya itu ada. Belum selesai urusan Zarof, ada enam hakim pula ketangkap,” sambungnya.