CARAPANDANG – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya membuka peluang memeriksa Muhaimin Iskandar dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dia mengatakan turut diperiksanya Muhaimin atau Cak Imin karena kasus tersebut terjadi pada saat Muhaimin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yakni pada tahun 2012.
"Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam, 11 Juni 2025.
Dia mengatakan, KPK juga bakal memanggil dua mantan Menaker lainnya, yakni Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah. Ketiganya juga merupakan elit Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dia pun berharap pemanggilan terhadap para pihak dimaksud bisa mempercepat proses penyidikan. "Dan tentu kita semua berharap penanganan perkara ini juga bisa tuntas diselesaikan," harapnya.