“Dengan demikian, pengalihan empat pulau di Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara memerlukan undang-undang yang dapat memastikan bahwa perubahan batas wilayah dilakukan secara legal, terukur, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” demikian Firman.
Soal Pengalihan 4 Pulau Aceh, Baleg DPR: Tidak Cukup Hanya Keputusan Menteri
Firman menegaskan bahwa perubahan batas wilayah provinsi merupakan ranah kewenangan legislatif dan harus ditempuh melalui mekanisme pembentukan undang-undang.