Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, yang mengatur jaminan pemeliharaan kesehatan bagi para menteri negara usai menanggalkan jabatan.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
Jokowi terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian IUP yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berharap Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights atau Hak Penerbit dapat membangun ekosistem pers yang sehat sekaligus menyehatkan pers itu sendiri.