Beranda Umum Pemerintah Revisi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa

Pemerintah Revisi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalampelaksanaan pengadaan di seluruh instansi pemerintah

0
LKPP

CARAPANDANG - Dalam rangka mewujudkan visi besar pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (Perpres46/2025) tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (Perpres 16/2018) tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah, April lalu.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalampelaksanaan pengadaan di seluruh instansi pemerintah. Sekaligus memperkuat landasan hukumpengadaan yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan nasional, perkembangan teknologi,dan kebutuhan strategis nasional. 

Menyambut langkah tersebut, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)Hendrar Prihadi menyatakan kesiapan LKPP dalam mendukung implementasi Perpres 46/2025 dengan mempersiapkan aturan turunan serta pedoman teknis untuk seluruhKementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). 

"Perubahan ini bukan hanya soal administratif, tapi bagian dari upaya besar kita dalam menjalankanAsta Cita. Ini momentum besar yang akan mendorong praktik pengadaan lebih inklusif, inovatif, danberdampak langsung terhadap pencapaian pembangunan berkelanjutan serta tujuan nasional," ujarHendi. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here