Kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah sudah tepat serta sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Keputusan Bahlil yang menghentikan sementara penambangan nikel di Raja Ampat menjadi sinyal bahwa negara mulai menyadari urgensi perlindungan lingkungan di wilayah-wilayah dengan nilai ekologis tinggi.