Beranda Hukum dan Kriminal KPK Periksa Stafsus Menaker Terkait Aliran Dana Pemerasan TKA

KPK Periksa Stafsus Menaker Terkait Aliran Dana Pemerasan TKA

Pendalaman dilakukan terkait dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemenaker.

0
Pendalaman dilakukan terkait dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemenaker.

CARAPANDANG - KPK memeriksa Stafsus Menaker terkait aliran dana dugaan pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA). Pendalaman dilakukan terkait dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemenaker.

Mereka adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, Risharyudi Triwibowo, dan Luqman Hakim. Namun, Luqman berhalangan hadir dengan keterangan sakit.

"Didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA. Serta, pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (11/6/2025).

KPK membuka kemungkinan melakukan klarifikasi kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Klarifikasi dilakukan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan penempatan TKA di Kemnaker.

"Ini merupakan gratifikasinya diterima berjenjang. Apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut, sedang kami perdalami," ujar Plh Direktur penyidikan KPK Budi Sukmo. 

Budi berjanji akan melakukan klarifikasi terkait temuan yang mengarah terkait kasus ini. "Tentu akan kami klarifikasi semua terkait temuan-temuan kami panda proses penggeledahan yang kami laksanakan," ucap Budi.

KPK menduga, pemerasan perizinan TKA di Kemnaker telah terjadi sejak 2012. Kemnaker bernama Kemnakertrans kala itu dipimpin oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai menteri.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here